DALIL-DALIL
TENTANG BOLEHNYA GERAKAN SAAT SHOLAT APABILA ADA HAJAT
Ada
beberapa dalil yang sangat jelas menunjukkan, bolehnya gerakan seperti mematikan
dering HP di tengah sholat ini. Kami cukupkan di sini beberapa
saja:
Dalil
Pertama:
عَنْ
أَبِيْ سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : بَيْنَمَا رَسُوْلُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ، إِذْ خَلَعَ
نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ
أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ : مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالِكُمْ
قَالُوْا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ
رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ
السَّلَام أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا
Dari
Abu Sa'id al-Khudriرضي
الله عنه berkata, "Suatu ketika Rasulullah رحمه
الله pernah sholat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepas
sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Tatkala para sahabat melihat hal
itu, maka mereka pun langsung melepas sandal-sandal mereka. Setelah selesai
sholat, maka Rosululloh bertanya, 'Kenapa kalian melepas sandal-sandal kalian?'
Mereka mengatakan, 'Karena kami melihat engkau melepas sandal, maka kami juga
melepas sandal kami.' Selanjutnya Rosululloh صلى
الله عليه وسلم mengatakan, 'Sesungguhnya Jibril عليه
السلام tadi datang kepadaku seraya mengabarkan kepadaku bahwa pada
sandalku ada najisnya.'" (HR. Abu Dawud: 650, Ahmad: 3/20, Ibnu Khuzaimah: 1017,
Ibnu Hibban 5/560)
Dalam
hadits ini secara jelas Nabi صلى
الله عليه وسلم melakukan gerakan di tengah sholat yaitu melepas
sandal.
Dalil
Kedua:
إِذَا
صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ
يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا
هو شَيْطَانٌ
"Apabila
salah seorang di antara kalian sholat menghadap sutroh (pembatas) dari manusia,
lalu ada seorang yang ingin untuk lewat di depannya maka hendaknya dia
menahannya, kalau masih tidak mau maka hendaknya dilawan karena diaadalah
setan." (HR. al-Bukhori: 487 dan Muslim: 259)
Dalam
hadits ini Nabi صلى
الله عليه وسلم menganjurkan kepada orang yang sedang sholat untuk menghalangi
orang yang hendak lewat di depannya. Tidak diragukan lagi bahwa hal itu termasuk
gerakan dalam sholat.
Dalil
Ketiga:
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ : نِمْتُ عِنْدَ مَيْمُونَةَ رضي الله عنها
وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ
قَامَ يُصَلِّي فَقُمْتُ على يَسَارِهِ فَأَخَذَنِيْ فَجَعَلَنِيْ عَنْ
يَمِينِهِ
Dari
Ibnu Abbas رضي
الله عنهما berkata, "Saya pernah tidur di rumah bibi Maimunah رضي
الله عنها, ketika Rosululloh صلى الله
عليه وسلمtinggal
bersamanya malam itu, lalu beliau berwudhu lalu sholat malam, saya pun berdiri
sholat di samping kirinya, lalu Rosululloh صلى
الله عليه وسلم menarikku dan meletakkanku di samping kanannya.... " (HR.
al-Bukhori: 666 dan Muslim: 184)1
Dalam
hadits ini juga Rosululloh صلى
الله عليه وسلم melakukan gerakan di tengah sholat karena ada
tujuannya.
Sebenarnya,
masih banyak dalil-dalil lainnya lagi yang menunjukkan bolehnya gerakan di
tengah sholat apabila memang ada hajarnya. Namun, menurut kami tiga hadits di
atas cukup untuk mewakili lainnya.
1.
Faedah:
Hadits ini memuat banyak sekali faedah, sebagian penulis menghimpun faedah-fedah
yang terkandung di dalamnya, sehingga mampu mencapai seratus faedah. Lihat buku
100 Faedah Muhimmah fi Haditsin Li Habril Ummah karya Muhammad bin Hasan
al-Bulqosi.
Thanks for reading: DALIL-DALIL TENTANG BOLEHNYA GERAKAN SAAT SHOLAT APABILA ADA HAJAT

0 komentar