MELURUSKAN KESALAH-PAHAMAN KONSEP BID'AH
(Bagian ke Satu)
Iftitah
Entah apa yang menjadi penyebabnya, yang jelas akhir-akhir
ini terdapat kelompok di
kalangan kaum muslimin yang memiliki kegemaran
mengkafirkan, mensyirikkan,
membid'ahkan dan menyesatkan sesama muslim yang lain.
Kelompok ini
beranggapan bahwa pemahaman Islam yang paling murni dan
paling benar adalah
pemahaman mereka, sedangkan pemahaman kelompok yang lain
adalah keliru, sesat
dan menyimpang dari ajaran yang sebenarnya.
Energi kaum muslimin banyak terkuras dan bisa jadi habis
gara-gara masalah ini,
padahal masih terlalu banyak yang bisa dipikirkan dan
diperbuat untuk kepentingan
izzul Islam wa al-muslimin. Harus diakui bahwa sampai saat
ini mayoritas kaum
muslimin masih hidup dalam kondisi " fakir", baik
dari sisi ekonomi, maupun dari sisi
keilmuan. Memikirkan dan menuntaskan permasalah ini dengan
"kebersamaan" jauh
lebih bermanfaat untuk kepentingan Islam dibandingkan
dengan "mengembangkan
hobi" menyesatkan kelompok Islam yang lain, karena
kefakiran dapat menjerumuskan
seseorang kepada kekafiran.
Hal ini bukan berarti permasalahan bid'ah, syirik, kafir
dan lain sebagainya tidak
penting. Wacana ini tetap penting, Akan tetapi, harus
ditempatkan pada kerangka
permasalahan yang "furu'iyah" dan "mukhtalaf
fih". Maksudnya, masing-masing
kelompok memiliki argumentasi dan oleh sebab itu tidak
diperlukan sifat saling
menyalahkan, apalagi saling menyesatkan. Bukankah kaidah
fiqh mengatakan : la
yunkaru al-mukhtalafu fihi wa innama yunkaru al-mujma'u
alaihi.
Perbedaan pendapat tentang permasalahan agama sangat mudah
dirunut dan
diklarifikasi, karena semua proses ijtihad yang dilakukan
oleh siapapun harus sesuai
dengan logika dan kaidah ijtihad yang sudah disepakati
bersama.
Seputar permasalahan bid'ah
Untuk memperjelas permasalahan bid'ah, maka perlu
ditegaskan terlebih dahulu
definisi bid'ah, kemudian dilanjutkan dengan pembagian dan
permasalahan lain yang
biasa diperbincangkan seputar bid'ah. Hal ini perlu
dilakukan agar masing-masing
kelompok yang berselisih memiliki konsep dan kriteria yang
sama tentang
permasalahan yang sedang diperselisihkan.
Harus diakui bahwa definisi bid'ah merupakan sesuatu yang
tidak pernah ditegaskan
oleh rasulullah SAW. Rasulullah di dalam haditsnya hanya
menyebutkan lafadz bid'ah
dan tidak pernah menjelaskan sama sekali apa yang dimaksud
dengan lafadz tersebut
dan apa pula kriterianya. Hal ini penting untuk ditegaskan
terlebih dahulu, karena
dengan demikian tidak boleh ada kelompok yang merasa paling
benar, apalagi sampai
menyesatkan kelompok yang lain, hanya gara-gara masalah
bid'ah yang bersifat
mukhtalaf fih.
Hadits nabi yang di dalamnya terdapat lafadz bid'ah
diantaranya adalah :
Jadi, tentang apa yang dimaksud dengan bid'ah tidak ada
panduan dari nabi, sehingga
masing-masing kelompok memiliki pandangan sendiri-sendiri
dan sampai sekarang
nampaknya masih sulit untuk dipertemukan. Merupakan
perbuatan atau tindakan yang
sangat naïf, gegabah dan sembrono ketika seseorang
menyesatkan, mengkafirkan
sesama muslim yang lain hanya didasarkan kepada dugaan yang
belum pasti
kebenarannya, Lebih-lebih apabila kelompok yang dituduh
sesat juga memiliki dasar
argumentasi yang kuat.
Kelompok wahabi dan yang semadzhab dengannya mengidolakan
definisi yang
ditawarkan oleh Imam Syatibi (seorang tokoh ulama dari
kalangan malikiyah yang
berpendapat bahwa semua bid'ah dalam urusan agama adalah
sesat) dan
menganggapnya sebagai definisi yang paling jami' dan mani'
(ilmu ushul al-bida' :
24). Tentu saja pilihan dan penilaian mereka terhadap
definisi Syatibi sebagai yang
paling jami' dan mani' sangat tendensius, tidak memiliki
parameter yang jelas dan
dipengaruhi kepentingan mereka.
Setiap definisi yang ditawarkan oleh ulama, meskipun
tingkat kepakarannya tidak
diragukan lagi selalu saja ditolak atau ditafsiri lain oleh
kalangan wahabi dan
dianggap kurang jami' dan mani'. Ada dua definisi tentang bid'ah yang
ditawarkan
oleh Imam Syatibi yaitu :
"bid'ah merupakan ungkapan untuk sebuah jalan/metode
di dalam agama yang
merupakan kreasi baru (sebelumnya tidak ada) dan menyerupai
syari'ah. Tujuan
melakukannya dimaksudkan untuk berlebih-lebihan dalam
beribadah kepada Allah"
"bid'ah adalah jalan/metode di dalam agama yang
merupakan kreasi baru (sebelumnya
tidak ada). Tujuan melakukannya sama seperti tujuan
melakukan jalan/metode
syariat"
Dari definisi yang ditawarkan oleh Imam Syatibi di atas,
ada beberapa hal yang
menjadi persyaratan sebuah perilaku seseorang atau kelompok
dikatakatan sebagai
perbuatan bid'ah, yaitu :
1. merupakan "al-thariqah fi al-din"
(jalan/metode di dalam agama)
2. harus mukhtara'ah (merupakan kreasi baru)
3. harus tudlahy al-syar'iyah (menyerupai syariah)
4. bertujuan (mubalaghah) berlebih-lebihan dalam beribadah
5. tujuan melakukannya sama dengan tujuan melakukan
syari'at
Definisi yang ditawarkan oleh Imam Syatibi ini, meskipun
dianggap definisi yang
paling komprehensip menurut kalangan wahabi, akan tetapi
dari sisi aplikasi akan
terlihat kelemahannya, sehingga menjadi sulit untuk
diterapkan. Dikatakan sulit untuk
diterapkan, karena dengan definisi ini terpaksa kita harus
berani menganggap para
sahabat nabi (Umar dalam kasus shalat tarawih dan bacaan
talbiyah, Ustman dalam
kasus adzan Jum'at dua kali dan banyak sahabat nabi yang
lain yang melakukan kreasi
dalam bidang keagamaan) sebagai mubtadi'in (orang-orang
yang ahli bid'ah yang
sesat dan calon penghuni neraka).
Menyadari definisi ini memiliki kelemahan, pada akhirnya
mereka terpaksa
melakukan taqsimul bid'ah, sehingga terpaksa juga pada
akhirnya mereka mengakui –
meskipun tidak terus terang- bahwa lafadz كل
yang terdapat di dalam hadits di atas
adalah lafadz 'Amm yang urida bihi al-khusus
Sebagai bandingan dari definisi yang biasa dijadikan
sebagai pegangan oleh kalangan
wahabi di atas, perlu juga ditampilkan definisi yang
ditawarkan oleh ulama yang lain
yang biasa kita jadikan sebagai pegangan . Diantaranya
adalah :
Al-Imam Izzuddin Abdul Aziz bin Abdissalam, ulama terkemuka
dalam madzhab
Syafi’i.
beliau mendefinisikan bid’ah dalam kitabnya Qawa’id Al-Ahkam sebagai
berikut:
“Bid’ah
adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa
Rasulullah
”. (Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam,
2/172).
Al-Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syarah Al-Nawawi,
hafizh dan faqih
dalam
madzhab Syafi’i, dan karya-karyanya menjadi
kajian dunia Islam seperti Syarh
Shahih Muslim, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Riyadh Al-Shalihin dan lain-lain.
Beliau
mendefinisikan bid’ah segai berikut:
“Bid’ah
adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum ada pada masa Rasulullah
-Asma’ wa Al-Lughat,
).
Pembagian bid'ah
Taqsim al-bid'ah atau pembagian bid'ah merupakan wacana
yang sensitive dan banyak
menyita perhatian, karena sampai saat ini ternyata kaum
muslimin belum satu suara.
Maksudnya, ada kelompok yang berpendapat bahwa semua bid'ah
adalah sesat dan
tidak terkecuali; sementara ada kelompok lain yang
berpendapat bahwa tidak semua
bid'ah adalah sesat; ada yang hasanah, ada yang sayyi'ah.
Sumber perbedaan pendapat tentang masalah ini, ternyata
bermuara pada penafsiran
hadits di atas, khususnya menyangkut matan hadits yang
berbunyi :
Di dalam teori ilmu ushul fiqh, kita mengetahui bahwa
lafadz كل merupakan salah satu
bentuk lafadz 'am. Permasalahannya kemudian adalah apakah
lafadz كل yang ada di
dalam hadits harus diberlakukan sesuai dengan keumuman
lafadz, atau dianggap
sebagai lafadz 'am, akan tetapi yang dikehendaki adalah
khusus. Satu kelompok
berpandangan bahwa lafadz كل harus diberlakukan sesuai dengan keumuman lafadz;
sedangkan kelompok lain berpendangan bahwa lafadz كل
di dalam hadits adalah
lafadz yang umum, akan tetapi yang dikehendaki adalah
khusus ( ( عام ارید بھ الخصوص
Pandangan pertama biasa ditawarkan oleh kelompok wahabi dan
madzhab yang
sejenis, sebagaimana yang ditegaskan oleh salah satu ulama
mereka yang berbunyi :
( )
( )
) .
13/ ).
“Hadits
“semua bid’ah adalah sesat”, bersifat global, umum, menyeluruh (tanpa
terkecuali) dan dipagari dengan kata yang menunjuk pada
arti menyeluruh dan umum
yang paling kuat yaitu kata-kata “ كل (semua)”.
Apakah setelah ketetapan menyeluruh
ini,
kita dibenarkan membagi bid’ah menjadi tiga bagian, atau menjadi lima bagian?
Selamanya,
ini tidak akan pernah benar.” (Muhammad bin
Shalih Al-‘Utsaimin, Al-
Ibda’
fi Kamal Al-Syar’i wa Khathar
Al-Ibtida’, hal. 13)
Sumber : http://www.aswaja-nu.com
Thanks for reading: MELURUSKAN KESALAH-PAHAMAN KONSEP BID'AH

0 komentar